SPBU 14.282.668 di Pekanbaru dan sepeda motor konsumen yang ditahan usai kebakar.(Suaraharianpagi.id/red)
Pekanbaru — Suaraharianpagi.id
Pengelola SPBU 14.282.668 yang berlokasi di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai kecaman publik. SPBU tersebut diduga menagih biaya penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebesar Rp950.000 kepada seorang konsumen, bahkan menahan sepeda motor milik korban selama lebih dari satu hari usai terjadi kebakaran kecil di area SPBU.
Dilansir dari garudasakti.id, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Saat kejadian, seorang pelanggan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tengah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Setelah pengisian selesai dan motor dinyalakan dengan jarak sekitar setengah meter dari pompa BBM, tiba-tiba muncul api dari kendaraan tersebut.
Melihat kejadian itu, petugas SPBU langsung bertindak cepat dengan menyemprotkan dua unit APAR hingga api berhasil dipadamkan dan tidak sempat meluas. Situasi berhasil dikendalikan dan tidak menimbulkan kebakaran besar di area SPBU.
Namun, insiden tersebut justru berujung persoalan baru. Pihak SPBU diduga meminta ganti rugi biaya penggunaan APAR sebesar Rp950.000 kepada pemilik sepeda motor. Karena tidak memiliki uang untuk membayar, kendaraan korban kemudian ditahan oleh pihak SPBU selama kurang lebih satu hari satu malam.
Tindakan penahanan kendaraan tersebut dinilai sebagai perampasan hak milik secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Merasa dirugikan, pemilik motor kemudian meminta bantuan abangnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun upaya tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak beretika. Menurut pengakuan keluarga korban, saat menemui manajer SPBU 14.282.668, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang baik. Manajer SPBU disebut melontarkan ucapan bernada kasar dan mengusir mereka dari lokasi.
“Saya tidak ada urusan dengan Anda, tidak ada kepentingan Anda di sini. Ini rumah saya, jadi suka-suka saya mau terima Anda atau tidak. Sebaiknya Anda keluar dari sini,” ujar manajer SPBU tersebut, sebagaimana ditirukan keluarga korban.
Tindakan pengelola SPBU tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan hukum yang berlaku. APAR merupakan fasilitas keselamatan wajib di SPBU dan bukan layanan berbayar yang dapat dibebankan kepada konsumen.
SPBU sebagai objek vital dengan risiko kebakaran tinggi diwajibkan menyediakan dan menggunakan APAR untuk melindungi konsumen, aset, serta lingkungan sekitar. Biaya operasional terkait keselamatan menjadi tanggung jawab mutlak pengelola SPBU.
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, tidak membebankan risiko operasional kepada pelanggan, serta memberikan pelayanan yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pemerhati keselamatan dan hukum menegaskan bahwa APAR adalah alat proteksi kebakaran milik SPBU yang digunakan untuk mencegah kerugian lebih besar, sehingga tidak boleh ditagihkan kepada korban insiden.
Atas kejadian tersebut, publik mendesak Pertamina Patra Niaga serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan investigasi terhadap pengelolaan SPBU 14.282.668. Jika terbukti terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), etika pelayanan, dan ketentuan hukum, sanksi tegas diminta untuk segera dijatuhkan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa keselamatan publik tidak boleh dikomersialkan, dan fasilitas keselamatan seperti APAR harus digunakan semata-mata untuk melindungi masyarakat, bukan sebagai alat penekan terhadap konsumen.*red
