Dirut PT Atlas Tour and Travel Rina Erawati usai laporan resmi ke Polresta Banyumas.(Suaraharianpagi.id/Ichwan)
Banyumas – Suaraharianpagi.id
Dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan jamaah haji kembali mencuat dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Sejumlah dana milik calon jamaah haji dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya hingga berujung pada laporan resmi ke Polresta Banyumas.
Laporan tersebut diajukan oleh Rina Erawati selaku Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam laporan pengaduan itu, nama Ria Handayani disebut sebagai pihak yang diduga menguasai dana jamaah untuk program keberangkatan haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula sejak tahun 2023 ketika sejumlah jamaah mendaftarkan diri melalui jaringan yang dikoordinasikan oleh Ria Handayani. Dalam prosesnya, dana keberangkatan jamaah dihimpun untuk program haji dengan sistem pembayaran bertahap.
Namun menjelang proses pemberangkatan, pihak perusahaan travel menemukan adanya kekurangan pembayaran dengan nominal yang disebut cukup besar. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya proses administrasi dan keberangkatan jamaah yang sebelumnya telah menyelesaikan kewajibannya.
Pihak pelapor mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Langkah tersebut meliputi komunikasi intensif, pemberian kesempatan pelunasan, hingga proses pembayaran secara bertahap yang sempat dilakukan oleh pihak terkait. Akan tetapi hingga memasuki tahun 2025, kewajiban pembayaran disebut belum dapat dipenuhi sepenuhnya.
Situasi semakin kompleks ketika program Haji Plus tahun 2025 kembali dibuka dan berhasil menghimpun jamaah tambahan. Sebagian besar jamaah diketahui melakukan pembayaran melalui pihak yang sama, namun dana tersebut diduga belum sepenuhnya diteruskan kepada perusahaan travel penyelenggara.
Akibat persoalan itu, proses percepatan keberangkatan jamaah disebut tidak dapat dilaksanakan. Pihak travel bahkan mengaku sempat mengupayakan alternatif keberangkatan menggunakan skema visa Furoda. Namun upaya tersebut gagal terealisasi lantaran visa Furoda untuk musim haji 2025 dilaporkan tidak terbit secara nasional.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan jamaah. Sejumlah calon jamaah akhirnya mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund secara resmi, sementara sebagian lainnya memilih mempertahankan keberangkatan untuk musim haji tahun 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul persoalan baru ketika proses refund disebut diarahkan melalui rekening pribadi. Hal itu mendorong pihak perusahaan travel melakukan klarifikasi langsung kepada para jamaah guna memastikan status dana serta kepastian keberangkatan mereka.
Merasa persoalan tersebut telah berdampak luas terhadap jamaah dan nama baik perusahaan, Rina Erawati kemudian menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum penuh.
Pendampingan hukum itu dipimpin oleh Dwi Indrotito Cahyono bersama tim kuasa hukum lainnya berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2026. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum secara profesional serta mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan aliran dana jamaah.
“Langkah pelaporan ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak jamaah yang merasa dirugikan,” ungkap pihak kuasa hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana ibadah dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan haji. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.(Ich)
