Barang bukti ribuan pil double L yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 40 ribu pil Double L siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L,” ungkap AKP Eriek Triyasworo.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 40 botol plastik yang masing-masing berisi pil Double L dengan total keseluruhan mencapai 40.000 butir.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan ribu pil Double L itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial ANDI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Barang bukti pil Double L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, hingga melengkapi proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkas AKP Eriek Triyasworo.(Dsy)
