Bupati Blitar saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertipikat PPTPKH tahap II.(Suaraharianpagi.id/red)
Blitar – Suaraharianpagi.id
Bupati Blitar H. Rijanto menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan/PPTPKH) tahap II kepada masyarakat Kabupaten Blitar. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan penegasan hak, pengakuan negara, serta awal dari tanggung jawab baru,” ujar Bupati Rijanto dalam sambutannya.
Ia berharap tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam mendukung sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan salah satu misi pembangunan Kabupaten Blitar, yakni peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Gunakan hak ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai tanah yang telah diperjuangkan bersama ini berpindah tangan secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, Bupati Rijanto juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan lahan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam.
“Kita harus membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bijak, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Sebagai informasi, jumlah Sertipikat Redistribusi Tanah PPTPKH tahap II yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Blitar mencapai 3.299 sertipikat. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025.*red
