Penghentian sementara operasional outlet HWG23 Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, kehadiran pemerintah bertujuan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Sebagian perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara sebagian lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut diatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto diminta menghentikan sementara operasionalnya karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, Pemkot juga telah melakukan audiensi dengan pihak manajemen HWG23 pada Kamis (5/2). Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Ning Ita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan aduan dan turut mengawasi lingkungan sekitar.
“Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini adalah milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. *ds
