Musyawarah desa pertanggung jawaban APBDes Desa Ngringin.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Nganjuk – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dinilai berhasil menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan rapat pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Ngringin, Jumat (6/2/2026).
Rapat yang mengangkat tema “Rapat Pertanggungjawaban APBDes 2025 Bentuk Wajib Keterbukaan kepada Publik” tersebut menjadi forum penyampaian laporan penggunaan anggaran desa secara terbuka kepada masyarakat.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, S.Pd., memaparkan secara rinci pengelolaan anggaran serta realisasi program pembangunan sepanjang tahun 2025. Selain disampaikan melalui forum rapat, laporan pertanggungjawaban tersebut juga dipasang pada papan pengumuman desa agar dapat diakses masyarakat secara luas.
Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Pemdes Ngringin dalam menyampaikan laporan pengelolaan anggaran kepada masyarakat. Ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sunyoto.
Menurutnya, undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Ia menegaskan, transparansi anggaran desa merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
Sunyoto menjelaskan, dalam UU KIP disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah. Ia menilai, Pemdes Ngringin telah menjalankan ketentuan tersebut dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, maupun saran selama pelaksanaan rapat.
“Selain itu, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi juga telah dijalankan dengan baik melalui publikasi laporan APBDes yang dapat diakses langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
LSM KPK RI DPC Nganjuk berharap keterbukaan yang dilakukan Pemdes Ngringin dapat menjadi inspirasi bagi desa lain dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Transparansi pengelolaan anggaran dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pembangunan desa.
Melalui forum pertanggungjawaban tersebut, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat terus membangun sinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga.(dsy)
