Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita dan pengacara Rif'an Hanum baju batik saat berada di depan kantor pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Dugaan penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit perbankan menjadi pokok perkara dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, M. Alvan Basyarudin, menggugat empat pihak serta melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto sebagai turut tergugat.
Gugatan dengan Nomor 297/Gug.PMH/VII/2026 tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. dan Irfai, S.H., M.H. dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah miliknya seluas 77 meter persegi di Dusun Clangap, Desa Mlirip, diduga dijadikan agunan kredit di salah satu bank tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Selain menggugat dua orang yang diduga menggunakan identitasnya, penggugat juga menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui KCU BRI Magersari/Pasar Tanjung Mojokerto dan seorang PPAT/Notaris yang diduga membuat dokumen pengikatan hak tanggungan.
Berawal dari Tagihan Kredit
Dalam dokumen gugatan dijelaskan, tanah tersebut merupakan milik sah penggugat yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018. Sejak diterbitkan, sertifikat tersebut disebut tidak pernah dijual, dialihkan maupun dijaminkan kepada siapa pun.
Persoalan bermula ketika pada awal tahun 2025 penggugat didatangi petugas bank yang menagih tunggakan kredit dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
Menurut dalil gugatan, penggugat mengaku terkejut karena tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani dokumen kredit, tidak pernah hadir dalam proses pengikatan jaminan di hadapan pihak bank maupun PPAT, serta tidak pernah menerima uang hasil pencairan kredit.
Dalam gugatan disebutkan pula bahwa kredit tersebut memiliki nilai sedikitnya Rp75 juta dan diduga diajukan menggunakan identitas penggugat, sementara dana pinjaman diduga diterima pihak lain.
Klaim Ada Pengakuan Petugas Bank
Penggugat juga mendalilkan telah melakukan komunikasi dengan salah seorang petugas bank sejak Oktober 2025 hingga pertengahan 2026.
Dalam percakapan yang disebut akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan, petugas tersebut diduga mengakui bahwa pihak yang membawa KTP, Kartu Keluarga, serta sertifikat asli milik penggugat saat proses pengajuan kredit bukanlah pemilik sah.
Dalil tersebut menjadi salah satu dasar gugatan yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan identitas dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Sebelum mengajukan gugatan, penggugat mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak bank, mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga gugatan didaftarkan, menurut penggugat, sertifikat tanah masih berada dalam penguasaan pihak bank sehingga langkah hukum perdata ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
Minta Hak Tanggungan Dibatalkan
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses pengikatan jaminan atas tanah miliknya batal demi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah.
Penggugat juga meminta agar Sertifikat Hak Milik dikembalikan, Hak Tanggungan dihapus (roya), nama penggugat dibersihkan dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta seluruh kewajiban kredit dibebankan kepada pihak yang diduga mengajukan pinjaman.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta, kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, serta meminta penggantian nilai tanah sedikitnya Rp250 juta apabila objek sengketa telah beralih atau dieksekusi.
Rif’an Hanum: Gugatan untuk Memulihkan Hak Klien
Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memulihkan hak kliennya yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas.
“Klien kami sama sekali tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani dokumen perbankan, tidak pernah hadir di hadapan PPAT maupun pihak bank, serta tidak pernah menerima hasil pencairan dana. Karena itu kami meminta seluruh proses pengikatan jaminan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik dinyatakan batal demi hukum melalui putusan pengadilan,” ujar Rif’an Hanum.
Ia menilai perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga jasa keuangan agar memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian bersama agar verifikasi identitas, kehadiran para pihak, serta pemeriksaan dokumen dilakukan secara maksimal sehingga hak masyarakat atas tanah tidak dirugikan. Gugatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, para pihak yang menjadi tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut sehingga asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Dsy)
