Petugas kepolisian terlihat sedang olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal grandmax bermuatan buku.(Dokumen PJR 3 Polda Jatim)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Ruas Tol Jombang–Mojokerto (JoMo), tepatnya di KM 710+200 jalur B, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi S-8242-WR yang mengangkut muatan buku tulis terguling setelah diduga mengalami pecah ban belakang sebelah kanan.
Akibat insiden tersebut, pengemudi kendaraan mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan penanganan. Sementara seorang penumpang yang berada di dalam kendaraan dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas di lapangan, kendaraan yang dikemudikan Aynur Candra Kirana (26), warga Dusun Dempok, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, melaju dari arah Surabaya menuju Jombang melalui lajur lambat dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di KM 710+200 jalur B, ban belakang kanan kendaraan diduga pecah secara tiba-tiba. Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kanan dan menghantam pembatas jalan (guardrail). Setelah menabrak guardrail, pikap terguling dan berhenti melintang di badan jalan dengan posisi menghadap ke selatan.
Pengemudi mengalami luka lecet pada tangan kanan, luka robek sekitar dua sentimeter di pipi kiri, serta lecet pada pundak kiri. Sedangkan penumpangnya, Aditya Kusuma (43), warga Kabupaten Jombang, tidak mengalami luka.
Panit PJR 3 Ditlantas Polda Jawa Timur, Ipda Ridho Pramana, mengatakan dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pecah ban belakang kanan yang mengakibatkan kendaraan kehilangan kendali.
“Dugaan awal, kendaraan mengalami pecah ban belakang kanan saat melaju di lajur lambat. Akibatnya pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan hingga menabrak guardrail dan akhirnya terguling. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya pengemudi mengalami luka ringan,” ujar Ipda Ridho Pramana.
Ia menjelaskan, saat kejadian kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas di ruas tol tersebut dalam keadaan lancar sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
“Petugas PJR bersama pengelola jalan tol segera menuju lokasi, melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, melaksanakan olah tempat kejadian perkara, mendokumentasikan lokasi, meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi kendaraan ke Pos Junyard KM 684/A agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material pada kendaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Sementara kerusakan fasilitas jalan tol masih dalam proses pendataan dan perhitungan oleh pihak pengelola.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama kondisi ban dan tekanan angin. Pemeriksaan rutin dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerusakan teknis kendaraan saat melaju di jalan bebas hambatan.
Kasus kecelakaan tunggal ini masih dalam penanganan Unit PJR Ditlantas Polda Jawa Timur untuk memastikan seluruh penyebab kejadian serta melengkapi administrasi penyelidikan.(Irw/dsy)
