Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan menunjukkan barang bukti saat press rilis.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Tim Khusus (Timsus) Saber Minuman Keras (Miras) Polres Jombang berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tembelang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih dari sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, dalam konferensi pers di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).
Kompol Rudi Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Saber Miras Polres Jombang yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Rudi Darmawan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 473 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Selain itu, polisi juga menyita lima galon arak putih dengan kapasitas masing-masing 15 liter.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter, 34 botol Alexis, 17 botol Vodka Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Menurut Kompol Rudi Darmawan, terduga pelaku disangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.
Polres Jombang menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kompol Rudi Darmawan.(Irw/dsy)
