Satpol-PP Jombang sedang menyegel tower BTS yang tidak kantongi SLF.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi serta pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat.
Penertiban tersebut dilatarbelakangi data yang menunjukkan bahwa dari total 314 tower BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, baru 9 menara yang memiliki SLF. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah melakukan operasi terpadu guna memastikan seluruh bangunan memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan konstruksi.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto. Operasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Dalam keterangannya, Purwanto menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik menara.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik. Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, SLF merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan. Tanpa sertifikat tersebut, keberadaan menara dinilai belum memenuhi aspek legalitas.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas memasang tanda dan garis penyegelan pada menara yang belum memiliki izin lengkap. Satpol PP memastikan proses berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Sementara itu, Dinas PUPR melakukan verifikasi teknis terkait struktur dan konstruksi bangunan. DPMPTSP menelusuri status perizinan masing-masing tower, sedangkan Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi publik tetap berjalan selama proses penertiban berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat sehingga operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dsy)
