Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, seorang warga Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, menjadi korban dugaan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 15 September 2025. Saat korban tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya, perjalanan korban dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Tanpa memperlihatkan surat tugas resmi maupun putusan pengadilan, para pelaku langsung menuduh korban menunggak angsuran kendaraan.
Situasi kemudian memanas ketika para pelaku memaksa korban keluar dari kursi pengemudi. Dengan disertai ancaman, mereka mengambil alih kemudi dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang berada dalam tekanan tidak mampu mempertahankan mobilnya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mobil hasil perampasan itu dijual oleh para pelaku dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Tiga tersangka berinisial JS, RW, dan MM berhasil diringkus pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui prosedur resmi dan tidak boleh disertai unsur pemaksaan.
“Setiap penarikan kendaraan wajib dilengkapi dokumen resmi dan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau kekerasan. Jika masyarakat mengalami tindakan serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme maupun penarikan kendaraan ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.(Dsy)
