KPK memperlihatkan barang bukti uang miliaran rupiah.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dalam pengusutan kasus suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP). Perkara ini menyeret sejumlah pejabat pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan kecukupan alat bukti.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada periode September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar sekitar Rp75 miliar. PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan tersebut.
Dalam proses sanggahan itu, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diduga merupakan fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian signifikan terhadap pendapatan negara.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD), selaku konsultan pajak.
Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak serta pihak lainnya.
KPK pun menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.*Fik
