Dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro sedang melayani pengajuan beasiswa dari mahasiswa.(Suaraharianpagi.id/red)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Tinggi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terkait proses pengajuan beasiswa oleh sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu, Dinas Pendidikan menegaskan seluruh tahapan telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026), menjelaskan bahwa pemberian beasiswa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.
“Sejak awal, seluruh tahapan dan ketentuan sudah kami sampaikan secara terbuka kepada mahasiswa yang bersangkutan. Ketika mereka datang pasca pengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami jelaskan bahwa karena jalur masuk perkuliahannya melalui jalur mandiri, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan,” ujar Anwar.
Ia menegaskan, pada saat itu belum ada penandatanganan kwitansi, karena masih terdapat tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan Surat Keputusan (SK) penerima beasiswa.
“Kami sampaikan secara langsung bahwa masih ada proses verifikasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Anwar memaparkan, terdapat sejumlah aspek administratif yang menjadi dasar dilakukan verifikasi ulang. Salah satunya, pada skema Beasiswa Scientist, mahasiswa tidak diperkenankan berasal dari jalur penerimaan mandiri.
“Dalam Perbup sudah jelas diatur bahwa salah satu persyaratan Beasiswa Scientist adalah mahasiswa harus masuk melalui jalur seleksi nasional, bukan jalur mandiri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PEM Akamigas, diketahui bahwa proses penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP maupun SNBT sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
“Fakta ini menjadi dasar utama kenapa pengajuan tersebut tidak dapat kami lanjutkan,” tegas Anwar.
Selain itu, ketentuan tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan saat proses klarifikasi berlangsung.
Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Desil 1–5, pihaknya juga melakukan verifikasi ulang bersama Dinas Sosial.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan data penerima benar-benar akurat dan tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa khusus terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan jalur masuk sebagaimana diatur dalam Perbup.
“Ini bukan persoalan subjektif, melainkan murni karena tidak sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi siapa pun yang membutuhkan penjelasan. Prinsip kami, program beasiswa harus adil, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” pungkas Anwar.*red
