Kapolresta Sidoarjo didampingi Kasatreskrim dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat pembobol brankas lintas provinsi.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Dua pelaku telah diamankan, yakni T.S. (36), warga Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P. (42), warga Lampung Tengah. Sementara tiga tersangka lainnya, A.B.R. (40), A.W. (32), dan M.J.A. (28), saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, atas perkara serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B. (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan para pelaku merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.
“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari alamat dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. Jika penghuni keluar, mereka berdalih menanyakan alamat tertentu. Namun, apabila rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung menjalankan aksi pencurian.
Pada hari kejadian, komplotan tersebut masuk ke kawasan Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum menemukan rumah korban yang tidak berpenghuni. Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk dan menggeledah seluruh ruangan.
Setelah menemukan brankas, para pelaku mengangkatnya secara bersama-sama ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah dipersiapkan. Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak. Usai beraksi, pelaku menutup kembali pintu dan pagar rumah, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, sindikat ini telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. Bahkan, salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung untuk mendukung aksi kejahatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S. di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas menangkap tersangka F.P. di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.(Dsy)
Tag:
#KasatreskrimPolrestaSidoarjo #KasatreskrimSikoSesariaPutra #PolrestaSidoarjo #KonferensiPers #PressRilisUngkapKasus #UngkapKasusKriminal
