Aktivis menyoroti rencana penutupan sementara jalur Gondanglegi–Balekambang selama Mei–Juni yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan proyek.(suaraharianpagi.id/ich)
Malang – suaraharianpagi.id
Rencana penutupan sementara jalur nasional Gondanglegi–Balekambang pada Mei hingga Juni mendatang menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi cerminan lemahnya perencanaan proyek pelebaran dan perbaikan jalan yang sejak awal diduga mengabaikan aspek keselamatan serta analisis dampak lalu lintas.
Jalur yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata pantai selatan Kabupaten Malang itu rencananya akan ditutup sementara guna mendukung proses pengerjaan proyek. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama instansi terkait.
Site Operational Manager proyek, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa opsi penutupan jalur muncul karena tingginya volume kendaraan wisatawan yang melintas setiap hari. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pekerjaan di lapangan.
Meski demikian, wacana tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Malang, Dedik Siswanto. Ia menilai rencana penutupan akses justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan jalan nasional tersebut.
Menurut Dedik, sejak awal proyek berjalan, pihak pelaksana yakni PT Djaya Konstruksi dan Moderna Co. disebut telah beberapa kali diingatkan terkait pentingnya penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K).
“Jika sejak awal AMDAL Lalin dan rekayasa lalu lintas diterapkan dengan benar, masyarakat tidak akan menghadapi kemacetan parah maupun potensi penutupan total jalan seperti sekarang. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek strategis yang dibiayai negara semestinya mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan publik maupun gangguan ekonomi warga sekitar.
Dedik juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban AMDAL Lalin maupun standar keselamatan konstruksi. Menurutnya, setiap proyek pembangunan jalan wajib memperhatikan dampak lalu lintas dan sistem pengamanan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan AMDAL Lalin dan standar K3K, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Hal itu bisa mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi bahkan hukum yang perlu dievaluasi pemerintah maupun aparat pengawas,” ujarnya.
LSM Gerbang Indonesia pun mendesak pemerintah pusat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), serta instansi pengawas terkait untuk turun langsung melakukan audit lapangan. Audit tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi progres proyek, legalitas dokumen pendukung, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat pengguna jalan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pembangunan infrastruktur menuju kawasan wisata selatan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran akses publik selama proses pengerjaan berlangsung. *ich
