Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto melalui masing-masing komisi mulai menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk tahun 2026. Saat ini, ketiga usulan tersebut memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Untuk saat ini tiga usulan raperda inisiatif sedang dalam proses FGD dan penyusunan naskah akademik,” ujarnya, Senin (11/5).
Adapun raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diajukan Komisi I. Selanjutnya, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Deny, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan raperda dilanjutkan ke proses berikutnya. Oleh sebab itu, DPRD menggandeng kalangan akademisi agar materi yang disusun memiliki landasan hukum dan kajian yang matang.
“Dalam proses penyusunan naskah akademik, kami bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.
DPRD Kota Mojokerto berharap ketiga raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Mojokerto. *Adv/ds
Tag :
#dprdkotamojokerto
