kegiatan pendampingan dan coaching clinic perizinan usaha bertajuk Saleha (Sadar Legalitas Usaha) di Sunrise Mall Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong kemudahan layanan bagi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal, seluruh proses disiapkan pendampingan secara gratis oleh pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan pendampingan dan coaching clinic perizinan usaha bertajuk Saleha (Sadar Legalitas Usaha) di Sunrise Mall Mojokerto, Selasa (12/5).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur guna memberikan pemahaman langsung kepada para pelaku usaha.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan saat mengurus berbagai perizinan, terlebih di tengah sistem layanan yang kini banyak berbasis digital.
“Kami memahami tidak semua pelaku UMKM familiar dengan layanan digital. Karena itu, jika mengalami kesulitan, silakan datang untuk berkonsultasi. Pemerintah Kota Mojokerto siap membantu dan mendampingi,” ujarnya.
Menurut Ning Ita, legalitas usaha menjadi hal penting agar UMKM dapat berkembang lebih baik, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus mempermudah akses terhadap bantuan maupun program pemerintah.
“Jika legalitas usahanya lengkap, insyaallah usaha akan berjalan lebih lancar, berkembang, dan membawa keberkahan,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Mojokerto juga menyediakan layanan konsultasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun pendampingan langsung terkait proses perizinan usaha.
Selain itu, Ning Ita meminta seluruh OPD terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit, terutama dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini masih sering dikeluhkan masyarakat.
“Saya tidak ingin lagi ada keluhan soal pengurusan PBG yang rumit. Jika masyarakat mengalami kendala, pemerintah harus hadir mendampingi agar prosesnya lebih mudah,” tegasnya.
Saat ini, Kota Mojokerto memiliki sekitar 27.900 pelaku UMKM dan IKM yang menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah terus mendorong para pelaku usaha agar semakin tertib administrasi dan mampu naik kelas.
Tak hanya membantu perizinan usaha, Pemkot Mojokerto juga memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM sektor makanan dan minuman. Hingga saat ini, sekitar 1.200 UMKM telah mendapatkan bantuan sertifikasi halal melalui kerja sama dengan BPJPH Jawa Timur.
Melalui program pendampingan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap para pelaku usaha semakin percaya diri dalam mengurus legalitas usaha tanpa khawatir menghadapi proses yang rumit. *ds
Tag :
#pemkotmojokerto #kominfokotamojokerto
