RDP bersama BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan guna membahas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk persoalan penurunan tingkat keaktifan peserta dan dampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. Kamis (12/02)
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan sebagai kolaborasi strategis dalam meningkatkan mutu layanan JKN. Menurutnya, forum RDP menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi atas berbagai persoalan layanan kesehatan, termasuk keluhan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terungkap.
“Dinas Kesehatan berperan dalam menetapkan standar pelayanan dan sarana, BPJS sebagai penjamin pembiayaan, serta RSUD sebagai penyedia layanan medis. Sinergi ketiganya harus diperkuat melalui monitoring, evaluasi, dan komunikasi berkelanjutan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan layanan, “ tegas Ery.
Ery juga menjelaskan terkait beberapa isu yang menjadi perhatian saat ini antara lain penonaktifan peserta PBI APBN dan langkah solusi bagi warga terdampak, peningkatan kualitas layanan RSUD, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kompetensi tenaga medis, khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat. Selain itu, perbaikan tata kelola administrasi dan klaim, termasuk sistem layanan berbasis daring seperti antrean dan kontrol pasien, perlu terus disosialisasikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanismenya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Kustanti Setyobudi menyampaikan apresiasi atas undangan DPRD Kota Mojokerto sebagai forum berbagi informasi sekaligus evaluasi bersama terkait penyelenggaraan JKN di daerah.
“Program JKN berjalan dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, asosiasi profesi, akademisi, peserta, hingga industri keuangan, “kata Kustanti.
Lebih lanjut dijelaskan, peserta JKN sendiri terbagi menjadi dua segmen utama, yakni PBI dan non-PBI. Kota Mojokerto dinilai telah menunjukkan capaian membanggakan dalam implementasi program tersebut.
“Per Desember lalu, Kota Mojokerto meraih penghargaan juara I pemerintah kabupaten/kota dengan komitmen anti-kecurangan terbaik tingkat nasional. Selain itu, daerah ini juga menyandang predikat UHC Utama, kategori tertinggi dalam Universal Health Coverage, dengan cakupan kepesertaan di atas 99 persen dan tingkat keaktifan lebih dari 95 persen, “jelasnya.
Namun demikian, per Februari 2026, tingkat keaktifan peserta mengalami penurunan menjadi sekitar 93,43 persen. Meski cakupan kepesertaan telah mencapai 99,76 persen penduduk, masih terdapat sekitar 0,24 persen warga yang belum terdaftar. Penurunan keaktifan ini dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain proses validasi data, penonaktifan peserta yang tidak lagi berdomisili di Kota Mojokerto, serta dinamika kebijakan nasional terkait PBI.
Untuk mempertahankan predikat UHC Utama, tingkat keaktifan minimal harus mencapai 95 persen. Bahkan Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan angka 96 persen pada 2026. BPJS Kesehatan juga mengapresiasi komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung pembiayaan iuran, dengan realisasi anggaran tahun 2025 yang terserap lebih dari 99 persen.
Dari sisi pembiayaan layanan, sepanjang 2025 total biaya pelayanan kesehatan di Kota Mojokerto mencapai sekitar Rp347 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding penerimaan iuran daerah, yang menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat. Saat ini, terdapat enam fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dan 20 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Bahkan terdapat dua kasus kronis yang segera diaktifkan kembali sehingga tidak mengganggu pelayanan.
“Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sulaiman Rosyid menjelaskan bahwa dari 1.292 peserta PBI APBN yang dinonaktifkan melalui kebijakan Kementerian Sosial, sebanyak 1.253 orang telah dialihkan menjadi peserta PBI daerah (PBPU Pemda). Namun masih terdapat 39 orang yang belum tergantikan dan berpotensi tidak memiliki kepesertaan aktif.
Sejak 1 Februari, rumah sakit bersama BPJS telah melakukan pengecekan ulang terhadap pasien rawat inap guna mengantisipasi perubahan status kepesertaan saat pasien keluar dari rumah sakit. Beberapa kasus telah ditemukan, dan sebagian berhasil diaktifkan kembali melalui kebijakan pusat.
“Permasalahan ini dinilai bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga menyangkut dampak sosial dan psikologis di masyarakat. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, memperburuk kondisi kesehatan pasien, serta berdampak pada layanan rumah sakit, “jelas Rosyid.
“Secara anggaran, apabila seluruh 1.292 peserta tersebut ditanggung, kebutuhan biaya diperkirakan kurang dari Rp1 miliar per tahun. Nilai tersebut dinilai relatif kecil dibanding potensi dampak sistemik yang dapat timbul apabila masyarakat tidak terlindungi jaminan kesehatannya, “tegasnya.
Melalui RDP ini, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, serta melakukan pendekatan jemput bola untuk memastikan status kepesertaan masyarakat. Harapannya, masyarakat Kota Mojokerto tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal tanpa terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan. *adv/ds
