Rapat dengar pendapat provider dengan komisi I DPRD kota Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). RDP ini digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penertiban jaringan WiFi dan internet yang berujung pemutusan layanan.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, mengatakan rapat tersebut merupakan pertemuan awal untuk menampung aspirasi dan kendala yang dihadapi para provider, khususnya terkait proses perizinan.
“Berawal dari adanya penertiban jaringan internet oleh pemerintah kota yang menimbulkan banyak protes di media sosial. Kami kemudian meminta data perizinan, berapa sebenarnya jumlah provider di Kota Mojokerto. Setelah data kami terima, hari ini kami undang para provider untuk mendengarkan keluhan dan hambatan yang mereka hadapi,” ujar Hadi.
Menurutnya, keluhan utama para provider adalah lamanya proses perizinan meski sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut proses perizinan melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas PUPR, Satpol PP, Diskominfo, hingga OPD pengelola aset daerah.
“Perizinan ini tidak hanya satu OPD. Ada kajian teknis dari PUPR, penertiban dari Satpol PP, Kominfo, termasuk biaya appraisal. Ini yang nanti akan kami dudukkan bersama OPD terkait agar mekanismenya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Hadi menegaskan DPRD akan berupaya mendorong solusi agar penertiban jaringan tidak merugikan masyarakat. Ia meminta pemerintah kota tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Prosedur boleh dijalankan, tapi tolong caranya lebih halus, jangan langsung diputus. Masyarakat itu milik kita bersama, milik pemerintah kota,” tegasnya.
Terkait biaya penataan jaringan, Hadi menyebut besaran ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Nilainya bervariasi, mulai Rp300 juta hingga Rp400 juta, tergantung jumlah tiang, kabel, dan kondisi teknis lainnya.
Ke depan, DPRD berencana mengundang OPD terkait dan pemerintah kota untuk menyusun rekomendasi, termasuk kemungkinan pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelenggaraan jaringan internet.
“Kami ingin menyusun regulasi yang jelas, mulai dari perizinan, operasional, hingga pajak. Kota Mojokerto ini kota jasa, sehingga investasi harus kita lindungi agar berdampak pada peningkatan PAD,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, dari 21 provider yang diundang, sebanyak 12 perusahaan hadir. Salah satu perwakilan provider, Zaenal dari PT Eka Mas, mengeluhkan lamanya proses perizinan yang bisa mencapai hampir satu tahun.
“Harapan kami proses perizinan bisa dipersingkat. Karena vendor kami juga terdampak cashflow. Selain itu, setelah izin keluar, kami berharap instansi terkait bisa menyosialisasikan sampai tingkat kelurahan agar tidak terjadi penolakan di lapangan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Samuel, perwakilan PT Inforte. Ia menyebut meski telah mengantongi izin tingkat kota, pihaknya masih sering dihentikan di tingkat desa dan diminta kontribusi tambahan.
“Kalau sudah izin di kota, tapi di desa masih diminta kontribusi lagi, artinya kami bisa kena dua kali. Ini yang perlu kejelasan agar tidak tumpang tindih,” katanya.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan akan digelarnya pertemuan lanjutan dengan OPD terkait dan pemerintah kota, yang direncanakan berlangsung dalam bulan Ramadan, guna merumuskan kebijakan yang adil bagi provider tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.(Dsy)
