Razia gabungan yang digelar Satpol-PP kota Mojokerto di hotel Urban View.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah kos dan penginapan pada Rabu malam, (26/11/2025). Operasi yang melibatkan berbagai unsur TNI-Polri itu menindaklanjuti aduan warga terkait maraknya pasangan bukan suami istri yang diduga kerap melakukan check-in short time di beberapa penginapan jaringan RedDoorz dan homestay di wilayah Kota Mojokerto.
Berawal dari Aduan Warga di Kanal Curhat Ning Ita
Aduan awal disampaikan seorang warga Kecamatan Magersari, Kelurahan Wates, melalui kanal Curhat Ning Ita. Dalam aduannya, warga itu mengaku prihatin melihat banyak muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri keluar-masuk penginapan.
Ia bahkan mendapati sepeda motor keponakannya yang masih duduk di kelas XI SMA terparkir di salah satu penginapan jaringan RedDoorz.
“Apakah pemerintah tidak punya kewajiban merutinkan razia? Apa kita biarkan bumi Majapahit ini kotor oleh segelintir orang?” tulis warga itu dalam aduannya.
Aduan tersebut kemudian diteruskan kepada Satpol PP Kota Mojokerto sebagai instansi berwenang. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol-PP kota Mojokerto menggelar razia gabungan dengan sasaran 8 titik rumah kos dan penginapan.
Razia digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/4018/417.508.3/2025 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebanyak 41 personel diterjunkan, terdiri dari:
Satpol PP 31 personel, Sub Garnisun 2, Denpom 2, Kodim 2, Polresta Mojokerto 2 personel Samapta, 2 personel Reskrim.
Beberapa lokasi disisir, di antaranya:
RedDoorz Benpas (nihil), Urban View Meri (4 pasangan), Belakang Disperindag (1 pasangan), RedDoorz Cinde (nihil), Go Homestay (nihil), Homestay Nala (nihil), Kos Empu Jaya (nihil), Kos Kedungsari (nihil).
Total terdapat 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia. Mayoritas berasal dari luar Kota Mojokerto.
Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rochman Tuwo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta norma sosial dan kesusilaan di Kota Mojokerto.
“Kami datangi beberapa kos dan penginapan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Ada lima pasangan yang bukan suami istri. Ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai Perda 13 Tahun 2015, kos-kosan dilarang menerima pasangan yang bukan suami istri. Sementara penginapan tidak boleh digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung, termasuk layanan short time.
Tuwo meminta pemilik kos dan penginapan lebih selektif dalam menerima tamu.
“Kalau KTP beda alamat, itu indikasi. Mohon selektif. Jangan sampai kesan Kota Mojokerto ini menjadi kota prostitusi terselubung,” tegasnya.
Terkait dugaan praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi online seperti MiChat, Abdul menyebut bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dan perangkat untuk melakukan pengawasan digital.
“Kami tidak punya alat untuk mendeteksi itu. Kami fokus pada penegakan perda di lokasi yang disalahgunakan,” jelasnya.
Lima pasangan yang diamankan langsung dilakukan pendataan, pemeriksaan identitas, dan pembinaan. Mereka diwajibkan melakukan wajib lapor agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau mengulangi lagi, akan kami beri sanksi lebih tegas,” kata Tuwo.
Abdul berharap pemberitaan media dapat memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun pemilik kos/penginapan yang lalai menerapkan aturan.
“Mudah-mudahan dengan pendampingan media malam ini, masyarakat makin sadar dan tidak berani macam-macam,” ujarnya.*dsy
