Kapolresta Malang Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/red)
Malang Kota – Suaraharianpagi.id
Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur tidak hanya mengedepankan penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga memprioritaskan pendekatan rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi humanis kepolisian dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika.
“Selain penindakan hukum tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi para pengguna narkoba,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pengguna narkotika—khususnya korban penyalahgunaan—sebagai pihak yang harus diutamakan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
“Mereka adalah korban. Karena itu kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa pulih, sembuh, dan kembali produktif di tengah masyarakat,” katanya.
Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar proses pengobatan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan menekan tingkat ketergantungan pengguna, permintaan terhadap narkoba diharapkan dapat berkurang.
“Melalui rehabilitasi penyalahguna narkotika, kita berupaya memutus rantai permintaan atau demand reduction. Selain menyembuhkan, ini juga mencegah korban kembali terlibat dalam lingkaran narkoba,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim asesmen terpadu.
“Tim asesmen terpadu ini melibatkan berbagai unsur dan menjadi rujukan kami untuk menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi,” jelas Putu Kholis.
Ia menambahkan, lokasi rehabilitasi tidak hanya terbatas pada fasilitas medis, tetapi juga mencakup pondok pesantren yang memiliki pendekatan spiritual dan keagamaan dalam proses pemulihan korban narkoba.
Selain upaya rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari strategi supply reduction. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, hingga melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang sangat majemuk. Karena itu kami meningkatkan kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk kampus-kampus, untuk edukasi dan kampanye anti narkoba,” terangnya.
Di sejumlah titik rawan, kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif melalui kegiatan yang bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Kapolresta Malang Kota pun mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, termasuk jika ada anggota keluarga yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.*red
