Polisi sedang evakuasi ODGJ yang dikurung dalam kerangkeng besi.(Suaraharianpagi.id/red)
Ponorogo – Suaraharianpagi.id
Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan langkah tegas sekaligus humanis dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dipasung di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Upaya tersebut dilakukan setelah jajaran Polres Ponorogo mengevakuasi seorang ODGJ bernama Kirno (59) yang sebelumnya dikurung dalam kerangkeng di Dukuh Temon, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, pada Rabu (28/1/2026). Pasca-evakuasi tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pendataan dan identifikasi kasus ODGJ pasung lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Ponorogo.
Sebagai tindak lanjut, Polres Ponorogo bersama instansi terkait menggelar kegiatan asesmen dan edukasi pelepasan ODGJ pasung di Kecamatan Jambon, pada Senin (2/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, terdapat dua orang ODGJ yang masih dipasung di Kecamatan Jambon.
“ODGJ pertama diketahui telah dipasung sejak sekitar tahun 2015, sedangkan yang kedua sejak sekitar tahun 2017,” jelas Kompol Edi.
Dari hasil asesmen yang dilakukan bersama tim lintas sektor, pihak keluarga menyatakan bersedia melepas pasung dan menyetujui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
“Rencana penjemputan akan dilakukan oleh Tim Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, menunggu penjadwalan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk aktif mendata, memantau, dan melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus.
“Kami berharap para penderita ini bisa mendapatkan pengobatan dan penanganan yang lebih layak dan manusiawi. Dengan demikian, beban keluarga juga dapat berkurang dan praktik pemasungan dapat benar-benar dihapuskan dari Ponorogo,” tegas AKBP Andin.
Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi kesehatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penanganan ODGJ yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.*red
