Kajari Dengan Didampingi Kasi Intel dan tim penyidik saat menggelar konferensi pers (atas), para tersangka (pakai rompi) saat mau dibawa masuk ke Mobil Tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan(bawah). (suaraharianpagi.id/sy)
Pasuruan – suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Pungutan Liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2022 – 2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim POKMAS TKD, dan BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD.
” Berdasarkan hasil penyidikan, pada Februari 2022 terdapat program PTSL di Desa Wonosari. Tersangka IHS bersama Tersangka HTW dan Tersangka BC diduga melakukan pungutan liar terhadap 72 warga “, ujar Rustandi Gustawirya, Selasa (14/07).
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga mengklaim sepihak tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa TKD. Warga kemudian diminta membayar Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah dengan alasan sebagai ganti rugi atas TKD tersebut.
” Warga ini juga diancam bahwa Sertifikat tidak akan diberikan apabila tidak membayar. Padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh BPN. Dari aksi tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,1 miliar yang ditampung di rekening BRI milik BC “, ujarnya.
Selain itu, Rustandi Gustawirya juga menerangkan bahwa uang dari hasil tersebut kemudian disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan kedok sebagai tanah ganti rugi TKD.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa tim Penyidik saat telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp162.540.000 dari Tersangka BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD. Uang tersebut dijadikan barang bukti dan akan diajukan dalam persidangan.
” Saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya RPL Kejari Kabupaten Pasuruan, sambil menunggu rampungnya penyidikan dan dilanjutkan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Surabaya “.
” Demi kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap Tersangka IHS, HTW, dan BC di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil “, pungkas Rustandi.
Sementara, Atas perbuatannya kini para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP, Subsidair Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP atau Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *SY
