Gus Barra beri arahan kepada pengemudi ojol pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. (suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengajak para pengemudi ojek online (ojol) menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan mobilitas yang tinggi serta keterlibatan dalam aktivitas pengiriman barang, para pengemudi ojol dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit jalur distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Gus Barra saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan melalui Forum Tatap Muka kepada Pengemudi Ojek Online se-Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7).
Kegiatan yang digelar Satpol PP Kabupaten Mojokerto itu merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum. Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Gus Barra.
Menurutnya, pengemudi ojol memiliki posisi strategis karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan terlibat dalam distribusi berbagai jenis barang. Oleh sebab itu, mereka diharapkan mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal serta tidak ikut terlibat dalam proses pengiriman barang yang melanggar ketentuan.
“Saya tidak berharap saudara-saudara menjadi aparat penegak hukum. Namun saya berharap saudara-saudara menjadi mitra pemerintah yang memiliki kepedulian, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal. Sikap kehati-hatian dalam menerima maupun mengirimkan barang merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Gus Barra juga mengajak para peserta menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman kepada keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengedarkan, ataupun membantu distribusi rokok ilegal.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, saya yakin kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan hukum, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun kesadaran hukum agar tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
Ia menjelaskan, sasaran sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada berbagai elemen masyarakat. Tahun sebelumnya, kegiatan serupa menyasar organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan seperti GP Ansor, Banser, Muhammadiyah, Karang Taruna, hingga Senkom.
“Tahun ini, edukasi difokuskan kepada komunitas pengemudi ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas pengiriman barang,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Taufiqurrahman juga memaparkan hasil operasi bersama Bea Cukai Sidoarjo selama Semester I Tahun 2026. Petugas berhasil mengamankan 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 31.580 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp31,58 juta.
Sementara pada operasi sebelumnya, petugas juga menyita 4.598 bungkus atau sekitar 90.330 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat sehingga penegakan hukum, penerimaan negara, dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga. *ds
Tag :
#kabupatenmojokerto #diskominfokabupatenmojokerto
