Pekerja Migran Indonesia diduga korban TPPO berhasil dipulangkan saat tiba di bandara.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Korban dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui proses koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan. Upaya tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta BP3MI Jawa Timur.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan perkara setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Ganis, Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami risiko serupa.
Selama bekerja di Arab Saudi, korban diduga mengalami tekanan psikis dan perlakuan tidak manusiawi. Di antaranya pembatasan dalam menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak, hingga mengalami kekerasan fisik.
Saat ini, korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan dari pihak terkait.
Sementara itu, tersangka MZ kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO.(Dsy)
