Sejumlah barang bukti ditunjukkan petugas dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) berperan sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor industri pangan.
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Abast saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki izin usaha dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Roy.
Ia mengungkapkan, untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, kapasitas mencapai 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234 juta.
Produk minyak goreng tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Selain itu, mesin produksi diatur agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Tak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
“Pada lokasi kedua ini, perusahaan sebenarnya memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” ujar Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah.(Dsy)
