Tampak ruas jalan sukoharjo usai perbaikan. (suaraharianpagi.id/tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Upaya peningkatan kualitas infrastruktur terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Salah satunya dengan menggenjot pembangunan dan perbaikan ruas jalan, terutama jalur strategis penunjang ibu kota kabupaten seperti Jalan Sukoraharjo di Kecamatan Kepanjen.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan, sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Desa Sukoraharjo menyambut positif perbaikan jalan yang tengah berlangsung di wilayahnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan berharap pembangunan dapat terus berlanjut.
“Atas nama pemerintah desa, kami mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait. Kami berharap jalur lingkar timur sekaligus jalur kabupaten ini terus ditingkatkan, baik kualitas maupun kapasitasnya, agar masyarakat semakin nyaman saat melintas,” ujarnya, Senin (21/4).
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat menilai pembangunan jalan yang dilakukan secara bertahap memang membutuhkan perencanaan yang matang. Ia menyebut terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Menurutnya, tahapan perencanaan mencakup studi kelayakan, pembagian fase pekerjaan, hingga penyusunan timeline. Dari sisi anggaran, perlu diperhitungkan estimasi biaya bertahap, skema kontrak, serta pengadaan material dan alat berat. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, diperlukan manajemen lalu lintas, kontrol kualitas, serta pelaporan yang baik.
Ia juga menyoroti sejumlah hal krusial dalam proyek bertahap, seperti penyusunan dokumen perencanaan (DED dan RAB), dokumen lingkungan, hingga penetapan lokasi dan pembebasan lahan. Jika proyek menggunakan skema multi years contract (MYC), maka perlu pengaturan cash flow APBD serta audit dari BPK.
“Pengawasan dan pengendalian juga tidak kalah penting, seperti manajemen kontrak, serah terima parsial, serta koordinasi utilitas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang yang akrab disapa Pak Oong menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan kabupaten telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permen PUPR No. 5 Tahun 2023.
Ia menyebut, standar teknis jalan kabupaten ditentukan berdasarkan kelas jalan dan muatan sumbu kendaraan. Untuk jalan kabupaten, muatan sumbu terberat (MST) umumnya ditetapkan sebesar 8 ton, dengan pembatasan dimensi kendaraan agar struktur jalan tetap terjaga.
“Standar ini diterapkan agar kualitas jalan tetap kuat dan aman digunakan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Dengan pembangunan yang terus digenjot serta pengawasan yang terukur, diharapkan infrastruktur jalan di Kabupaten Malang semakin baik dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara aman dan nyaman. *tim
