Ning ita kunjungi salah satu sekolah di Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa pelaksanaan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada upaya pencegahan korupsi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun pihak sekolah.
Menurutnya, BOSDA merupakan bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran, yakni bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan penerapan aturan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa tanpa terkecuali, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap memperoleh layanan pendidikan secara gratis tanpa pungutan.
Sementara itu, di sekolah swasta penerima BOSDA, siswa atau wali murid yang berasal dari Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenai biaya. Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah swasta masih diperbolehkan menarik biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta,” ujarnya. Selasa, (21/4)
Menanggapi adanya surat yang dikirimkan kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata bertujuan untuk pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk kepentingan lain.
Ia juga menanggapi isu terkait tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, persoalan tersebut berada di bawah kewenangan Kemenag, bukan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, lanjutnya, secara rutin melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah setiap tahun agar seluruh ketentuan terkait BOSDA dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program BOSDA dijalankan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran guna mendukung pemerataan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. *ds
Tag :
#pemkotmojokerto #kominfokotamojokerto
