sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Kecamatan Prajuritkulon di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Setelah menyasar pelaku UMKM di Kecamatan Magersari dan Kranggan, kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal kini digelar bagi pelaku UMKM Kecamatan Prajuritkulon di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan, Senin (8/6).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan UMKM. Selain menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar.
Menurut wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut, pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto sangat ditopang oleh aktivitas UMKM. Hal itu karena jumlah industri besar di Kota Mojokerto relatif terbatas, sehingga produktivitas pelaku usaha kecil dan menengah menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian daerah.
“Kota Mojokerto industri besarnya cuma sedikit. Maka kami mendorong UMKM harus produktif, harus berjalan, supaya ekonomi kita tetap tumbuh, kita tidak tertinggal dengan daerah-daerah lain,” ujarnya.
Ning Ita menjelaskan, keberadaan sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan adanya jaminan kehalalan, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya untuk mengonsumsi produk yang ditawarkan.
Menurutnya, rasa percaya dari konsumen merupakan faktor penting dalam membangun loyalitas pelanggan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan penjualan dan omzet usaha.
“Kalau konsumennya sudah merasa yakin dan aman, insyaallah akan terus membeli produk panjenengan. Karena tidak hanya enak rasanya dan terjangkau harganya, tetapi juga sudah terjamin kehalalannya,” katanya.
Selain mendukung peningkatan daya saing usaha, fasilitasi sertifikasi halal juga menjadi bentuk perlindungan pemerintah kepada para pelaku UMKM. Ning Ita menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha makanan dan minuman.
Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto berupaya membantu para pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan tersebut sekaligus terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Sertifikasi halal ini amanah undang-undang. Maka saya ingin melindungi panjenengan agar ke depan tidak ada urusan dengan hukum karena belum memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus menghadirkan berbagai program pendampingan dan fasilitasi guna memperkuat kapasitas UMKM. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha mampu berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas produknya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto.
Melalui program sertifikasi halal ini, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak produk UMKM lokal yang memiliki daya saing tinggi, mampu menembus pasar yang lebih luas, serta menjadi penggerak utama perekonomian daerah di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. *ds
Tag :
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto
