seleksi calon Petugas Haji Daerah di Gedung Musdalifah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Pemerintah memperketat seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. Pengetatan tersebut dilakukan melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang resmi dibuka oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, Kamis (22/1) pagi, di Gedung Musdalifah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Seleksi CAT PHD tahun ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh 1.455 peserta. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 1.050 petugas yang akan bertugas mendampingi jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Peserta seleksi terbagi dalam dua kategori utama, yakni petugas layanan umum dan petugas layanan kesehatan. Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi, profesionalisme, serta kesiapan dalam melayani jamaah di Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, mengatakan pengetatan seleksi tahun ini difokuskan pada penguatan layanan kesehatan, mengingat masih seringnya jamaah haji menghadapi persoalan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kami memberikan perhatian khusus pada layanan kesehatan agar permasalahan kesehatan jamaah yang selama ini kerap terjadi tidak terulang kembali. Petugas kesehatan harus benar-benar siap, sigap, dan profesional,” ujar Irfan Yusuf.
Untuk wilayah Jawa Timur, kuota Petugas Haji Daerah sebenarnya mencapai 221 orang. Namun, jumlah pendaftar hanya tercatat sebanyak 216 peserta, dan tidak seluruhnya akan diterima. Seluruh peserta tetap harus memenuhi kualifikasi dan kebutuhan sesuai bidang layanan umum maupun layanan kesehatan.
Selain kompetensi, pemerintah juga menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab petugas selama menjalankan tugas di Tanah Suci. Irfan Yusuf menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan petugas.
“Petugas haji daerah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan akan dimintai pertanggungjawaban. Sanksinya tegas, bahkan dapat dipulangkan sebelum masa tugas berakhir,” tegasnya.
Dengan seleksi yang semakin ketat ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia terus meningkat, khususnya dalam aspek kesehatan dan pendampingan selama pelaksanaan ibadah haji. *rhy
