Ning Ita terima sertifikat hak pakai aset tanah milik pemkot tahun 2025 dari BPN Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus mempercepat pengamanan aset daerah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto. Upaya itu ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan target kinerja Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pada aspek penertiban dan sertifikasi aset milik daerah.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), total aset tanah milik Pemkot Mojokerto pada 2024 tercatat sebanyak 1.370 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.234 bidang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2024, sementara 136 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Dari 136 bidang yang belum tersertifikasi, sebanyak 35 bidang masuk kategori K1 atau clear and clear, 90 bidang kategori K2 karena masih berperkara dan baru tercatat dalam buku tanah, serta 11 bidang kategori K3 yang belum memenuhi syarat dan masih dalam tahap pencatatan administrasi.
Pada 2025, Pemkot Mojokerto menargetkan penerbitan 50 sertifikat. Namun realisasinya melampaui target dengan terbitnya 51 sertifikat untuk 26 bidang tanah.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama BPN dalam mempercepat legalisasi aset tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam memenuhi target kinerja kami dalam MCSP KPK, yaitu pensertifikatan aset yang telah terselesaikan sebanyak 51 sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi aset bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk pengamanan hukum terhadap barang milik daerah agar terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.
Ia pun meminta agar bidang tanah kategori K1 yang sudah berstatus clear and clear dapat segera diproses dan dimasukkan dalam target penyelesaian tahun 2026, termasuk mempercepat penuntasan bidang kategori K2.
“Untuk K1 yang sudah clear and clear, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target 2026, ditambah sisanya yang K2. Semoga sinergi ini terus menguat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama,” tegasnya. *ds
