Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim saat sosialisasikan keselamatan berkendara kepada sopir truk.(Foto: Dokumen PJR Polda Jatim)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus mengintensifkan kampanye keselamatan berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan digelar serentak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pembagian flyer imbauan tertib penggunaan lajur kepada pengguna jalan tol.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim dengan menyasar para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Flyer berisi edukasi tentang pentingnya menggunakan lajur kiri di jalan tol serta ketentuan penggunaan lajur kanan yang hanya diperbolehkan untuk mendahului.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) juga bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2/2026) malam.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan tol,” ujar AKBP Hendrix, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, penggunaan lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), yang menyebutkan lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu, pada Pasal 108 ayat (3) juga dijelaskan bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah. Oleh karena itu, kendaraan berat seperti truk dan bus diwajibkan berada di lajur kiri agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Saya mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan angkutan orang, untuk bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Hendrix.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah antisipasi dan preventif untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami ingin masyarakat benar-benar mematuhi aturan pemakaian jalur, baik di jalan tol maupun jalan arteri yang memiliki lebih dari satu lajur,” kata AKBP Edith.
Ia menambahkan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, melainkan juga seluruh pengguna jalan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan.
Selain kampanye tertib lajur, Ditlantas Polda Jatim juga memfokuskan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Menurut AKBP Edith, kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan berpotensi menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memicu kemacetan panjang.
“Pelanggaran ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas secara keseluruhan,” pungkasnya.(Dsy)
