Perusahaan tambang nikel milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Maluku Utara – Suaraharianpagi.id
Pemangkasan kuota produksi nikel yang dialami PT Weda Bay Nickel (WBN) dipastikan berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja di kawasan industri Weda Bay, Maluku Utara. Perusahaan tambang nikel tersebut diperkirakan akan mengurangi hingga 65 persen tenaga kerja dan kontraktor akibat penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025.
CEO Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham Weda Bay Nickel, Jerome Baudelet mengatakan, kebijakan pengurangan kapasitas produksi memaksa perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran terhadap jumlah pekerja.
“Jumlah pekerja Weda Bay Nickel beserta seluruh kontraktor saat ini mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Dari angka tersebut, kami akan melakukan pengurangan sebesar 65 persen dan kondisi ini kemungkinan berlangsung hingga akhir Juni 2026,” ujar Jerome, Selasa (20/5/2026).
Menurut Jerome, perusahaan saat ini tengah bersiap memasuki fase care and maintenance setelah kuota RKAB 2025 dipangkas drastis dari sebelumnya 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi hanya 12 juta wmt.
Kondisi tersebut membuat operasional tambang secara bertahap harus dihentikan lantaran kuota produksi hampir habis digunakan sejak kuartal pertama 2025. Dalam fase care and maintenance, perusahaan tetap menjalankan sejumlah kegiatan pengelolaan lingkungan seperti pengolahan air tambang, rehabilitasi lahan, hingga revegetasi area tambang.
Meski demikian, aktivitas produksi mengalami penurunan signifikan yang turut berdampak terhadap kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri tersebut.
Jerome menegaskan pihak perusahaan berupaya meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja dengan mengalihkan sebagian pekerja ke proyek industri lain yang masih berjalan di kawasan Weda Bay.
Saat ini, sejumlah proyek pembangunan fasilitas industri seperti smelter dan proyek aluminium masih berlangsung dan dinilai mampu menyerap sebagian tenaga kerja terdampak.
“Sebagian besar pekerja sebenarnya masih bisa dialihkan ke aktivitas lain,” katanya.
Namun demikian, Jerome mengakui penurunan produksi tetap berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara yang selama ini tumbuh seiring ekspansi industri nikel.
Ia menyebut, apabila pengurangan RKAB tidak terjadi, seharusnya terdapat tambahan sekitar 10.000 lapangan pekerjaan baru yang bisa tercipta bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
“Seharusnya akan ada sekitar 10.000 lapangan kerja baru. Jadi itu salah satu dampak negatif dari program care and maintenance ini,” tambahnya.
Selain itu, Weda Bay Nickel juga tengah mengajukan revisi RKAB kepada pemerintah guna memperoleh tambahan kuota produksi pada semester II tahun 2026. Perusahaan berharap tambahan kuota dapat segera disetujui agar aktivitas operasional tambang bisa kembali ditingkatkan secara bertahap.
Jerome turut mengingatkan bahwa penurunan produksi Weda Bay Nickel berpotensi memengaruhi rantai pasok bijih nikel di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP yang membutuhkan sekitar 100 juta ton bijih nikel per tahun.
Jika produksi tidak kembali meningkat, kebutuhan pasokan nikel diperkirakan akan semakin bergantung pada pengiriman dari Sulawesi maupun impor dari Filipina.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengumumkan pengurangan kuota produksi nikel nasional pada tahun 2026 menjadi sekitar 260 juta hingga 270 juta ton.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan total kuota produksi yang telah disetujui dalam RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan langkah itu dilakukan untuk mendorong kenaikan harga nikel di pasar global yang sebelumnya stagnan di kisaran US$14.000 hingga US$15.000 per ton sepanjang 2025.
“Nikel RKAB sudah kami umumkan hari ini, 260 juta sampai 270 juta ton,” ujar Tri Winarno di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta Selatan.(Fik)
