Ketua LPP Tipikor Muhlas Ibrahim.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Ternate — Suaraharianpagi.id
Pengelolaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya Belanja Hibah senilai Rp340 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah. Selain itu, terdapat pula realisasi penerimaan hibah sebesar Rp785 juta yang sama sekali tidak disertai dokumen pertanggungjawaban.
Ironisnya, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra berdalih dokumen-dokumen tersebut tidak tersusun dengan baik sehingga keberadaannya tidak diketahui. Bendahara juga mengakui belum melakukan pengadaan maupun pengumpulan dokumen pendukung sebagaimana mestinya.
Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara angkat bicara. Melalui Ketua Bidang Pemberantasan Tipikor, Mulas Ibrahim, LPP Tipikor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Alasan dokumen tidak rapi atau hilang merupakan dalih yang tidak masuk akal dalam tata kelola keuangan negara. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang nyata,” tegas Mulas Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
LPP Tipikor secara resmi mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Kesra serta Bendahara Pengeluaran Kabupaten Halmahera Tengah.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Kasus ini harus diusut secara tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun tindak pidana korupsi di balik hilangnya dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut,” ujar Mulas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Kesra Setda Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi, baik terkait tindak lanjut atas temuan BPK maupun menanggapi desakan dari LPP Tipikor Maluku Utara.*Fik
