Kabid Humas Polda Jatim saat konferensi pers.(Foto: Dokumen Polda)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Kepolisian, tegasnya, tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman, terlebih jika dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Menurutnya, setiap upaya intimidasi melalui rekayasa tuduhan pidana maupun tekanan dengan senjata tajam merupakan perbuatan melawan hukum.
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” tegasnya.
Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Ia meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan segala bentuk premanisme kepada kantor kepolisian terdekat.
Secara hukum, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen tersebut, lanjutnya, bukan sekadar pernyataan. Polda Jatim telah membuktikannya melalui sejumlah penindakan kasus premanisme. Selain kasus di Pasuruan, Polres Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim sebelumnya juga menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang”.
Tak hanya itu, Polres Jombang juga berhasil mengungkap kasus penculikan yang bermula dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan akan terus konsisten memberantas segala bentuk aksi premanisme demi menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.(Dsy)
Tag:
#KabidHumasPoldaJatim #PoldaJatimUngkapKasus #BeritaKriminal #PoldaJatim #UngkapKasusKriminal #DitReskrimPoldaJatim
