Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers.(Foto: Dokumen Polda Jatim)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kombes Pol Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihan, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ia juga menjadi pihak yang menerima uang hasil pemerasan.
“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” jelas Kombes Pol Abast.
Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MB, turut membantu dengan memantau keberadaan korban serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa tuduhan seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak memenuhi permintaannya.
Akibat tekanan tersebut, pada sore harinya korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Merasa diperas dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan maupun intimidasi.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa tersangka EI merupakan residivis kasus serupa. Setelah para tersangka diamankan, sejumlah warga juga mulai melapor pernah menjadi korban aksi mereka.
“Kurang lebih ada empat laporan yang diadukan dengan tersangka yang kami amankan saat ini dan ada tiga laporan di tahun 2025 yang sedang kami dalami,” kata Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Dsy)
Tag:
#KabidHumasPoldaJatim #BidHumasPoldaJatim #UngkapKasusKriminalPoldaJatim #DitreskrimPoldaJatim #BeritaKriminalPoldaJatim #KapoldaJatim #KonferensiPersUngkapKasusKriminal
