Ketua DPRD kota Mojokerto Eri Purwanti saat ditemui di ruang kerjanya.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan normal di tengah isu nasional terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial. Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat agar tidak berkembang menjadi polemik di daerah.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan pembiayaan bagi warga yang terdampak kebijakan pusat, sehingga tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.
“Untuk warga Kota Mojokerto yang PBI APBN-nya dinonaktifkan, pembiayaannya akan dialihkan ke skema daerah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan BPJS Kesehatan tetap terjamin,” kata Eri Purwanti, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan, jumlah warga penerima PBI-JK di Kota Mojokerto tercatat sekitar 1.292 orang. Seluruh data tersebut telah dipetakan guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain membahas PBI-JK, DPRD bersama Komisi III juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Kota Mojokerto. Evaluasi tersebut melibatkan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan.
“Sinergi antara DPRD, BPJS, RSUD, dan Dinas Kesehatan menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan tidak menimbulkan keluhan yang berulang,” ujarnya.
Beberapa persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti ketentuan readmisi atau rawat ulang dengan kasus yang sama serta jeda waktu kunjungan antar poli, turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Menurut Eri, seluruh pihak sepakat mencari solusi agar aturan yang ada tidak merugikan pasien.
“Untuk penyakit tertentu, terutama yang bersifat kronis atau memiliki komplikasi, sudah ada mekanisme khusus agar pasien tetap mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Eri juga menegaskan bahwa selama persyaratan administrasi dan diagnosa medis terpenuhi, BPJS Kesehatan tidak akan menolak klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang merasa dipersulit. Tujuan akhirnya adalah pelayanan kesehatan yang lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(Dsy/adv)
