Wakil ketua DPRD kabupaten Jombang Gus Sentot saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, M. Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus Sentot, mendorong agar Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan perhatian serius terhadap kondisi rumah yang diyakini sebagai tempat kelahiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Dorongan tersebut disampaikan Gus Sentot usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (12/2/2026). Ia berharap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang bersama para pemerhati sejarah dapat berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Jombang untuk membahas upaya pelestarian situs bersejarah tersebut.
“Sedikit banyak perlu berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi D yang memang kompeten di bidang itu,” ujar Gus Sentot.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar DPRD bisa mendorong Bupati Jombang memberikan perhatian, minimal dalam bentuk langkah awal pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang, khususnya rumah kelahiran Bung Karno.
“Harapan kami, setelah ada koordinasi dengan Komisi D, kita bisa mendorong bupati. Minimal ada perhatian dari bupati terkait persoalan cagar budaya di Jombang, terutama yang menyangkut rumah kelahiran Pak Karno,” ungkapnya.
Gus Sentot menegaskan, persoalan ini juga merupakan aspirasi masyarakat. Karena itu, pertemuan dengan Komisi D DPRD dinilai sangat relevan agar aspirasi publik dapat tersalurkan secara resmi melalui wakil rakyat.
“Apalagi nanti, apa pun keputusan bupati, tentu tetap mendengarkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan narasi sejarah yang telah dihimpun para penelusur sejarah bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, disimpulkan bahwa Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada 6 Juni 1902. Pada masa itu, wilayah Ploso masih termasuk dalam Karesidenan Surabaya.
Sebelumnya, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyatakan bahwa agenda paling mendesak sebelum melakukan penyelamatan situs rumah kelahiran Bung Karno adalah penetapan status Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang berani menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” ujar Faisol.
Ia mengungkapkan, kajian ilmiah berupa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Jombang sebenarnya telah diserahkan dan masuk ke meja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir tahun 2024.
“Bupati Jombang menunggu apalagi?” tanyanya.
Menurut Faisol, setelah status cagar budaya ditetapkan, maka berbagai agenda pelestarian dan penyelamatan situs bersejarah tersebut akan lebih mudah untuk direalisasikan.(Dsy)
