Tersangka Budidaya tanaman ganja di rumah kontrakan saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pasangan suami istri yang menjadi otak budi daya ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, akhirnya dihadirkan ke publik. Fakta mengejutkan terungkap, sang suami ternyata seorang peneliti sekaligus penulis buku tentang tanaman ganja yang sudah lima kali berurusan dengan hukum.
Pasangan tersebut adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48), warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY, dan istrinya Ike Dewi Sartika (40), asal Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Keduanya diketahui menyewa rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, Petrus dan Ike berperan sebagai dalang utama dalam praktik pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, RT 4 RW 2, Dusun Mojongapit. Pasutri ini disebut sebagai penyandang dana sekaligus penyedia seluruh peralatan budi daya ganja.
“Peran P adalah memodali R untuk menanam dan merawat ganja sejak biji hingga tumbuh seperti ini. Sementara istrinya membantu membeli peralatan yang dibutuhkan untuk budi daya ganja,” ujar Ardi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa Petrus bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia dikenal sebagai peneliti dan penulis sejumlah buku tentang tanaman ganja.
“Tersangka P merupakan residivis kasus ganja. Ia sudah empat kali masuk penjara, dan kasus ini menjadi yang kelima,” ungkap Bowo.
Untuk menjalankan aksinya, Petrus merekrut Rama Susanto (43), warga Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk. Rama dikenal sebagai pecinta tanaman dan memiliki ketertarikan mendalami tanaman ganja.
Rama kemudian mengajak rekannya, Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, untuk membantu perawatan tanaman. Yulius diketahui tinggal di Dusun Kemuning, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12/2025) sore. Saat itu, Yulius diamankan karena kedapatan membeli biji tanaman ganja.
Dari pengembangan kasus tersebut, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus Rama di lokasi.
Penyelidikan mengungkap, praktik budi daya ganja ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Para pelaku menggunakan biji ganja yang didatangkan dari London, Inggris. Penanaman awal dilakukan di area terbuka di halaman belakang rumah kontrakan, namun hasilnya dinilai belum maksimal.
Dari penanaman tahap pertama, mereka memanen sekitar 1,7 kilogram ganja dari sekitar 40 pohon. Sebagian tanaman sengaja dikembangbiakkan untuk menghasilkan biji baru. Polisi kini masih mendalami kemungkinan biji ganja tersebut diperjualbelikan.
Pada penanaman berikutnya, Rama dan Yulius menggunakan greenhouse yang dipasang di sejumlah ruangan rumah kontrakan, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang. Greenhouse tersebut dilengkapi pendingin ruangan serta lampu khusus sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, sebanyak 156 pohon ganja tumbuh subur dalam 110 polibag. Seluruh tanaman tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja menggunakan alkohol medis 96 persen, serta sejumlah biji ganja.*dsy
