Tersangka jambret saat di Polresta Batu.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Batu – Suaraharianpagi.id
Aksi teror penjambretan yang selama ini menghantui warga, khususnya kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu, akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial R (41), yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan kekerasan, berhasil ditangkap polisi setelah jejak kejahatannya terekam kamera pengawas.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tumpang tersebut diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur di kediamannya, Dusun Dompyong, Desa Kidal, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Selasa (6/1/2026). Saat itu, seorang perempuan paruh baya menjadi korban saat berjalan seorang diri di pagi buta.
Korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Dalam hitungan detik, kalung dan gelang emas yang dikenakan korban dirampas secara paksa.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, mengungkapkan bahwa R dikenal tidak segan melukai korban untuk mendapatkan barang incarannya.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap menggunakan kekerasan. Ini yang membuatnya sangat meresahkan,” kata Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan penjambretan bersama beberapa rekannya yang kini masih diburu polisi.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa R bukan pelaku baru. Ia tercatat terlibat dalam aksi penjambretan di sedikitnya delapan lokasi berbeda, mulai dari kawasan Pasar Pujon, Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, hingga Desa Beji.
Salah satu aksi paling sadis dilakukan di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025. Saat itu, pelaku merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp30 juta. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.
“Target mereka biasanya perempuan yang berjalan sendirian. Saat situasi sepi dan minim penerangan, pelaku langsung menyergap,” tambah Iptu Huda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi, sebuah ponsel, helm, serta rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian kejahatan tersangka.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama di jam-jam sepi, serta menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang berpotensi memancing tindak kejahatan.*red
