Rumah lahir Bung Karno di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan pentingnya perlindungan bangunan bersejarah dinilai menjadi peringatan serius bagi daerah, termasuk Kabupaten Jombang, untuk segera menyelamatkan situs-situs sejarah yang terancam hilang.
Pemerhati sejarah Jombang, Arif Yulianto atau Cak Arif, menyebut pernyataan Presiden tersebut sebagai momentum tepat untuk menyelamatkan rumah lahir Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, yang berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Seperti diketahui, di hadapan para kepala daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menegaskan agar bangunan bersejarah tidak dirobohkan dan dialihfungsikan menjadi gedung modern atau pabrik.
“Presiden memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tempat-tempat bersejarah. Ini menjadi alarm bagi daerah,” kata Cak Arif, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, kondisi rumah lahir Bung Karno saat ini sangat memprihatinkan. Bangunan utama telah hilang dan hanya menyisakan pondasi, kamar mandi, serta beberapa benda lain yang diyakini berkaitan dengan situs tersebut.
“Bagi Jombang, ini momentum yang sangat tepat untuk menyelamatkan rumah lahir Bung Karno, mumpung jejak sejarahnya masih ada,” ujarnya.
Cak Arif berharap Pemerintah Kabupaten Jombang tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi situs bersejarah tersebut agar tidak lenyap oleh waktu maupun pembangunan.
Berdasarkan hasil penelusuran sejarah yang dilakukan para pemerhati sejarah Jombang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, Bung Karno diyakini lahir pada 6 Juni 1902 di sebuah rumah yang menghadap ke timur, berada di Gang Buntu, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Pada masa itu, wilayah Ploso masih termasuk dalam Karesidenan Surabaya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang lainnya, Moch. Faisol, menilai langkah paling mendesak saat ini adalah menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno baru bisa dilakukan secara maksimal setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kajian ilmiah beserta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang sebenarnya telah diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir tahun 2024.
“Semua kajian sudah ada. Tinggal keberanian Bupati Jombang untuk menetapkannya. Menunggu apalagi?” tandas Faisol.
Menurutnya, penetapan status cagar budaya akan membuka jalan bagi upaya pelindungan, pemugaran, hingga pengembangan situs rumah lahir Bung Karno sebagai bagian penting dari sejarah nasional.(dsy)
