Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Malang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka diketahui berinisial R.T.W.S. (44). Ia ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.18 WIB saat petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan terkait adanya dugaan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati tersangka membawa dan menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam sebuah kotak kardus.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja kering yang dikemas dalam kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam,” kata AKP Eriek.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat kotor 97,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, tas ransel warna abu-abu, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota,” ungkapnya.
AKP Eriek menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Eriek.(Dsy)
