Tim Legal Casbar saat pertemuan dengan pihak perijinan di kantor DPMPTSP Jatim. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Polemik perizinan usaha kembali mencuat di Kota Surabaya. Manajemen tempat hiburan malam Casbar mengeluhkan belum terbitnya izin operasional meski seluruh kewajiban perpajakan disebut telah dipenuhi.
Klub malam yang berada di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut itu mengaku menghadapi proses birokrasi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung pihak manajemen saat mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Senin siang. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait proses perizinan yang dinilai berjalan lambat dan berulang kali mengalami revisi administrasi.
Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, mengatakan pengajuan izin operasional sebenarnya telah dilakukan sejak 22 Desember 2025. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Seluruh kewajiban perpajakan sudah kami jalankan, mulai dari PBB, pajak restoran, hingga kewajiban lainnya. Tetapi izin usaha belum juga keluar dan kami kembali diminta melakukan sejumlah perbaikan administrasi,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya ketidakpastian dalam proses pelayanan perizinan. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait batas waktu pengambilan keputusan oleh pemerintah terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Di sisi lain, DPMPTSP Jawa Timur menyebut masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak pengelola. Beberapa di antaranya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), serta penyesuaian status usaha.
Selain persoalan administrasi, faktor sosial di lingkungan sekitar juga menjadi perhatian. Penolakan sebagian warga terhadap keberadaan tempat usaha tersebut turut memengaruhi proses perizinan yang sedang berjalan.
Manajemen Casbar mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan sistem peredam suara dan siap menjalani uji kebisingan. Namun, proses tersebut diklaim terkendala karena adanya penolakan dari warga terhadap pelaksanaan uji bising.
Situasi itu memunculkan perdebatan mengenai mekanisme pembuktian dampak lingkungan yang ideal dalam proses perizinan usaha.
Polemik tersebut juga sempat menyeret nama Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kehadiran perwakilan Banser dalam pertemuan di kantor DPMPTSP Jatim menjadi ajang klarifikasi atas isu yang berkembang terkait dugaan intimidasi terhadap warga saat hearing di Komisi B DPRD Surabaya.
Perwakilan Banser menegaskan organisasinya bersikap netral dan tidak berpihak dalam persoalan perizinan tersebut.
Kini, pihak manajemen Casbar berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin proses perizinan berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan investasi, kepatuhan regulasi, dan aspirasi masyarakat dalam penyelesaian polemik tersebut. *rhy
