Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Upaya pemberantasan narkoba kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Seorang pria berinisial H (37) berhasil diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Pulorejo. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain satu paket sabu seberat 17,69 gram (berat kotor), uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel merek Infinix.
Menariknya, sabu tersebut disamarkan menggunakan bungkus makanan ringan dan sabun untuk mengelabui petugas.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo, menyebut tersangka berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini di wilayah Mojokerto,” tegasnya.(Dsy)
