Barang bukti pil koplo yang diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis pil Double L di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, ditangkap saat menyimpan ribuan pil siap edar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah Pacet. Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi dan aktivitas tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan pil Double L yang diduga siap diedarkan. Petugas pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 4 botol plastik putih masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L (total 4.000 butir)
– Uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan
– 1 unit handphone
– 1 unit sepeda motor Honda Vario
– Beberapa wadah dan perlengkapan penyimpanan pil
– Pemasok Masih Diburu
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo, menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan barang dari pemasok berinisial G.
“Dari keterangan tersangka, pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Mojokerto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal, mengingat pil Double L kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
“Obat keras ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui peredarannya,” tegasnya.(Dsy)
