pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
PT Kembar Jaya Abadi (KJA), perusahaan konstruksi nasional yang berdiri sejak 1994, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai laporan investasi serta progres pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dalam pernyataannya, manajemen PT KJA menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama dengan mitra bisnis telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Proses dilakukan melalui akta notaris, yakni Akta Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 tanggal 26 Juni 2025 serta Nomor 05 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat oleh Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn.
Perusahaan menekankan bahwa identitas para pihak, besaran modal, pembagian hasil, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi keterlambatan telah tercantum dengan jelas dalam dokumen tersebut.
PT KJA juga menegaskan bahwa Notaris Dewi Ariny Wulandari serta Poundra Arga Marcdianto tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam permasalahan yang belakangan muncul.
Terkait kesepakatan modal usaha dengan investor Sabrina Vanesa De Vega, perusahaan menyebut nilai kerja sama mencapai Rp 2 miliar dengan pembagian hasil 20 persen atau setara Rp 400 juta, dan jatuh tempo pada 26 September 2025.
Seluruh ketentuan sanksi maupun penyelesaian sengketa disebut telah menjadi dasar hukum yang mengikat secara perdata.
Sementara itu, mengenai isu peredaran cek jaminan, PT KJA menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta investor untuk tidak mencairkan cek tersebut karena belum terdapat pembayaran. Perusahaan menyatakan siap membuka data pendukung untuk memastikan kejelasan fakta dan menghormati proses hukum.
PT KJA juga membantah tudingan yang menyebut perusahaan menghilang atau menghindari tanggung jawab.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan tercatat sah berdasarkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Termasuk di dalamnya dokumen administratif terbaru seperti Akta Pembukaan Cabang dan Pengangkatan Kuasa tertanggal 14 November 2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Imron, S.H. Semua proses administrasi disebut dilakukan sesuai ketentuan dan dapat diverifikasi.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dengan investor, perusahaan juga menambahkan specimen rekening giro sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Terkait laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib, PT KJA menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Perusahaan bersikap kooperatif, siap melampirkan dokumen yang diperlukan, dan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum.
Di akhir pernyataannya, PT KJA mengimbau publik dan media untuk mengutamakan akurasi informasi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Perusahaan kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proyek secara profesional, menjaga integritas kemitraan, serta mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
PT KJA memastikan akan memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan ITS. *rhy
