Dirresnarkoba Polda Jatim bersama Kapolres Mojokerto kota dalam ungkap kasus peredaran narkoba.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Upaya peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp4,72 miliar dan menangkap seorang kurir berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua pria di depan Indomaret Jalan Mayjen H. Soemadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pria tersebut yakni FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil penangkapan terhadap FI, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,50 gram yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia nomor polisi W 1267 SS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA,” ujar Kombes Kurniawan.
Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan ke tempat kos SA di wilayah Kecamatan Dlanggu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat mencapai 195,98 gram yang disimpan tersangka.
Namun pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di situ. Saat memeriksa telepon genggam milik SA, penyidik menemukan petunjuk baru berupa resi pengiriman paket ekspedisi yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap paket tersebut dan diketahui masih berada di wilayah Surabaya.
“Anggota melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengawasan terhadap paket yang dicurigai tersebut. Setelah dipastikan keberadaannya, paket kemudian diambil bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Saat paket dibuka di hadapan petugas, ditemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan berupa 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 960 butir pil Happy Five, serta barang-barang pendukung lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong dan dokumen pengiriman.
Selain itu, polisi juga mengamankan total sabu seberat 195,98 gram yang ditemukan di tempat kos tersangka.
Menurut hasil penyidikan, tersangka SA berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang atas perintah seseorang yang saat ini masih diburu polisi.
“Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7 juta untuk menerima, menyimpan dan mendistribusikan barang-barang tersebut sesuai instruksi dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO,” kata Kombes Kurniawan.
Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp4.728.617.000. Nilai terbesar berasal dari 330 cartridge vape berisi etomidate yang diperkirakan bernilai Rp1,98 miliar, disusul 1.919 butir ekstasi senilai Rp1,919 miliar.
Sementara itu, 960 butir Happy Five diperkirakan bernilai Rp576 juta dan sabu seberat 195,98 gram bernilai sekitar Rp253,6 juta.
Dirresnarkoba Polda Jatim menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Muhammad Kurniawan juga menyampaikan pesan Kapolda Jawa Timur kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.
“Saya menyampaikan pesan dari Bapak Kapolda Jawa Timur, mari kita jaga Jawa Timur ini khususnya Mojokerto Kota dengan slogan Jogo Jawa Timur. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan media, untuk membantu kepolisian memerangi dan memberantas pelaku, pengedar maupun pengguna narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka SA telah ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun hukuman mati, serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Dsy)
