KasatNarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo dalam konferensi pers bersama Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Ngawi – Suaraharianpagi.id
Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,98 kilogram yang diduga berasal dari Cina. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi warga, di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat sebuah truk yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika,” ujar AKP Marji, Jumat (2/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Marji Wibowo bersama tim Satresnarkoba Polres Ngawi segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud.
Hasil penggeledahan menemukan tiga karung berisi sabu. Dua karung ditemukan di dalam bak truk, sementara satu karung lainnya berada di luar kendaraan, tepatnya di samping truk.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga karung berisi sabu. Dua karung berada di dalam bak truk dan satu karung berada di luar. Diduga satu karung tersebut terjatuh, sehingga sopir panik dan melarikan diri,” jelas AKP Marji.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Cina dan hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. Aparat kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu (28/8/2025) itu selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini perkara sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Marji Wibowo.*dsy
