Satreskrim Polres Ngawi menyita barang bukti pupuk subsidi ilegal.(Suaraharianpagi.id/red)
Ngawi – Suaraharianpagi.id
Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih bernomor polisi S-8689-JE di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pengemudi truk beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau sekitar 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, satu unit truk pengangkut, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan dan melindungi hak petani.
“Pengungkapan peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” ujar Kompol Rizki, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(red)
