Barang bukti yang diamankan oleh Polres Mojokerto Kota. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota merilis dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dalam konferensi pers di aula Mapolres. (Kamis, 11/12)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemaparan dua kasus tersebut, yaitu pencurian dengan pemberatan serta penipuan/penggelapan bermodus penerimaan kedinasan.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Aksi ini sempat viral di media sosial karena pelaku terekam CCTV mengenakan daster dan kerudung, sehingga menyerupai perempuan.
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 22 November 2025 sekitar pukul 02.48 WIB di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada 2 Desember sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kami tangkap di kosnya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mengakui menggunakan daster dan jilbab milik istri sirinya untuk menyamarkan identitas,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, penyamaran tersebut dilakukan agar tidak dikenali dan dianggap sebagai perempuan oleh warga sekitar.
Aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka berinisial AS, warga Kecamatan Kranggan, merupakan residivis dengan riwayat tiga kasus pencurian sebelumnya:
- Tahun 2017: pencurian LPG (pembobolan rumah) di Kota Mojokerto, divonis 3 bulan.
- Tahun 2021: pencurian burung di Kabupaten Mojokerto, divonis 1 tahun 6 bulan.
- Tahun 2023: pencurian burung di Kota Mojokerto, divonis 1 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang diamankan:
- 1 lembar surat keterangan PT BCA Finance (24 November 2025)
- 1 bendel BPKB Honda Vario 2024 Nopol S 4072 VA
- 1 lembar STNK Honda Vario 2024 Nopol S 4072 VA
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
- 1 daster warna putih bermotif
- 1 kerudung warna kuning
- 1 sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna biru dongker tanpa nopol
- 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol
- 1 kompor LPG
- 1 tabung LPG
- 1 kipas angin merk QQ warna merah
- 2 potong kaos
“Satu unit Honda Scoopy ini baru dibeli pelaku setelah menjual motor hasil curian seharga sekitar Rp 6 juta melalui media sosial,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Kasus kedua adalah tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjanjikan korban dapat masuk ke berbagai instansi kedinasan melalui jalur khusus. Modus dilakukan melalui lembaga bimbingan belajar bernama Heksagonal Mojokerto.
Kapolres memaparkan bahwa saat ini terdapat empat korban, namun baru dua di antaranya yang membuat laporan resmi. Total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Modus pelaku adalah menjanjikan korban atau anak korban dapat diterima di berbagai instansi kedinasan melalui jalur khusus. Pelaku bahkan menawarkan alternatif bahwa jika tidak lolos tes, maka korban akan mendapat posisi menggantikan pegawai yang akan pensiun.
Namun setelah hasil tes diumumkan dan korban dinyatakan tidak lulus, pelaku tidak memenuhi janji pengembalian dana 100 persen.
Tersangka berinisial WK (50), warga Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 lembar rekening koran Bank BRI
- 2 lembar rekening koran Bank Mandiri
- 2 lembar rekening koran Bank Jatim
- 1 bendel percakapan WhatsApp
- 1 bendel berkas persyaratan lamaran pekerjaan sebagai karyawan BUMN PLN
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menjaga keamanan serta menghindari berbagai bentuk penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, baik yang terjadi di lingkungan sekitar maupun yang menawarkan janji-janji tidak masuk akal, seperti jaminan diterima kedinasan. Pastikan setiap informasi diverifikasi dan jangan mudah percaya iming-iming jalur khusus. Polres Mojokerto Kota akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas,” tegas Kapolres. *ds
